Pemkab Kutim Terima Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Bupati Kutim, Ardiasnyah Sulaiman menerima langsung peghargaan dari KASN (*/ist)

Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) raih penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023.Hal itu disebut lantaran penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian dilingkup pemerintahan yang semakin baik.

Penghargaan tersebut diterima langsung dari Kepala Komite ASN (KASN) Agus Pramusinto oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

“Alhamdulillah seiring waktu, kita berhasil meraih predikat baik dari Anugerah Meritokrasi. Ini suatu penghargaan bagi Pemkab Kutim yang cukup baik,” ungkap orang nomor satu di Kutim itu.

Untuk diketahui, pada penilaian Augerah Meritokrasi 2023, Pemkab Kutai Timur melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat memperoleh nilai 263 dengan kategori baik.

Dimana, Pemkab Kutim telah memenuhi 8 aspek penyempurnaan sistem merit, diantaranya sebagai berikut:

1. Aspek perencanaan kebutuhan,

2. Aspek pengadaan,

3. Aspek pengembangan karir,

4. Aspek promosi dan mutasi,

5. Aspek manajemen kinerja,

6. Aspek penggajian, penghargaan dan disiplin,

7. Aspek perlindungan dan pelayanan,

8. Aspek sistem informasi

Sebelumnya, disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto bahwa pihaknya telah memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah dengan kategori “Sangat Baik”, 96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik” dan 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Kata dia, Anugerah Meritokrasi 2023 sebagai wujud perubahan atas disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” pungkasnya.