Halokaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang santri resmi diajukan oleh DPRD Kutai Timur (Kutim). Bila tak ada aral, raperda ini ditarget rampung 2024 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan menjelaskan, raperda tersebut diajukan bertujuan untuk mengatur payung hukum mengenai anggaran pondok pesantren (Ponpes) dalam menggelontorkan anggaran untuk ponpes. Dalam raperda tersebut diusulkan agar bantuan tidak lagi disebut hibah, namun bantuan setara atau sama dengan penganggaran bagi pendidikan formal.
‘’Kami menilai santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara. Makanya Perda inisiatif untuk pesantren ini kami usulkan,’’ kata Arfan ketika disambangi di kantornya belum lama ini.
Politikus Nasdem itu bilang, bantuan keuangan bagi pesantren ini dibutuhkan sebab pihaknya menilai pesantren juga menjadi pondasi penting dalam membangun kemajuan bangsa dan negara. Seperti diketahui, di pesantren, para santriwan dan santriwati bukan saja dididik untuk menjadi seorang yang berintelektual. Pun memiliki sikap moral baik selaras dengan syariat agama Islam.
‘’Pendidikan di pesantren ini selaras dengan pendidikan formal. Mereka juga berperan dalam kemajuan bangsa ini,’’ ungkap politikus Nasdem ini.
Selain itu, Arfan juga memberikan sedikit masukannya bagi para pengurus ataupun pendidik di pesantren. Dia mengatakan, para pengurus pesantren mesti memberi sedikit ruang bagi santriwan dan santriwati dalam memanfaatkan berbagai macam perangkat teknologi macam gawai dan laptop. Bukannya strinct melarang total.
Menurutnya penggunaan perangkat teknologi itu juga penting agar pesantren terus mengikuti perkembangan zaman. Namun, dia menyarankan agar penggunaannya diawasi, bukan dilarang total. Sebab bagaimanapun, berbagai perangkat teknologi itu bak pedang bermata dua. Di satu sisi positif, di sisi lain bisa negatif.
‘’Pesantren bisa beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman. Penggunaan HP boleh tapi mungkin dibatasi,” tandasnya.