Halokaltim – Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur (Kutim), laksanakan sejumlah program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) atau emisi rumah kaca melalui pemetaan parsitipatif di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan yang mengaku pihaknya telah melakukan beberapa program, yakni koordinasi, singkronisasi, survei dan pemetaan batas tanah ulayat satu kabupaten di Desa Nehes Liah Bing.
“Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas Tanah Ulayat itu dilakukan di Desa Nehas Liah Bing pada 27 November lalu,” terangnya.
Menurutnya, pemetaan partisipatif di desa tersebut akan menjadi bahan kajian pihaknya juga arahan untuk kebijakan selanjutnya.
“Jadi, tujuan daripada itu, bermaksud untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat,” katanya, Senin (4/12/2023).
Adi berharap, terbentuknya masyarakat adat nanti bisa mewujudkan penyelenggaraan tata kelola hutan yang lebih baik. Karena dengan adanya masyarakat adat tersebut, mereka juga memiliki wilayah adat yang dijaga.
“Sehingga, posisi untuk keberadaan fungsi hutan sebagai emisi karbon itu tercapai,” harapnya.