Halokaltim – Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Pemandangan Akhirnya terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (30/11/2024).
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyampaikan pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicara Fraksi Nasdem Kajan Lahang.
Kajan Lahang mengatakan, penyampaian dan pembahasan R-APBD daerah adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD.
“Sudah seharusnya R-APBD Kutim Anggaran 2024, disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar Kajan Lahang
Kajan Lahang juga menyampaikan R-APBD Kutim anggaran 2024 merupakan salah satu kebijakan dibidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
“Sudah seharusnya kegiatan pembangunan daerah yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Selain itu, dirinya mengaku R-APBD Kutim 2024 sebagai perencanaan anggaran yang dapat dijadikan acuan bagi setiap Perangkat Daerah Kutim, dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakannya, mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi.
“Maka, sudah semestinya R-APBD Kutim 2024 mempertimbangkan sumber dana,” jelasnya.(Adv).