Halokaltim – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyetujui disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan, juru bicara Fraksi KIR dr Novel Tyty Paembonan, dalam Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Perda APBD tahun 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (30/11/2023).
dr Novel menyampaikan secara ringkas R-APBD Kutim Tahun Anggaran 2024 yakni, Pendapatan Daerah Kutim sebesar Rp 9,148 triliun yang bersumber dari PAD sebesar Rp 754,108 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 8,394 triliun. Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp 9,123 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 0 dan pengeluaran daerah sebesar Rp 25 miliar.
“Demikian gambaran singkat hasil pembahasan yang dilaksanakan DPRD bersama mitra sejajar pemerintah dalam fungsi penganggaran (Budgeting) dan fungsi pengawasan (controlling) melalui alat kelengkapan badan anggaran (Banggar) yang telah melakukan tugas dan fungsinya dengan semangat membangun Kutim,” papar dr Novel.
dr Novel menjelaskan Berdasarkan uraian yang disampaikannya, maka pihaknya menyetujui Raperda Tentang R-APBD Kutim Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan.
“Dengan ini, Kami fraksi Kebangkitan Indonesia Raya “menyerahkan kepada Sidang Paripurna yang terhormat ini untuk disahkan menjadi Perda Tentang APBD Kutim Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
“Demikianlah Pendapat Akhir fraksi KIR terhadap pembahasan atas Raperda APBD Tahun 2024, semoga bermanfaat bagi peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan,” tambahnya.(Adv).