DPK Kaltim Dorong Jajaran OPD Tingkatkan Sistem Kearsipan

Halokaltim – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat untuk meningkatkan sistem penataan arsip sesuai dengan standar nasional.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala DPK Kaltim, Taufik, di Samarinda, Senin (20/11), dalam rangka memperingati Hari Kearsipan Nasional.

“Kami ingin OPD di Kaltim dapat mengelola arsipnya dengan baik, karena arsip merupakan sumber informasi dan bukti otentik dari kegiatan pemerintahan, serta dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti evaluasi, perencanaan, penelitian, dan sejarah,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, DPK Kaltim telah menjadi pilot project bagi OPD lainnya dalam menerapkan sistem kearsipan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami telah menyediakan Depo Arsip yang dapat menampung arsip OPD yang memiliki nilai guna administratif maupun historis. Namun, baru 25 persen dari ruang penyimpanan yang terisi. Kami berharap OPD lainnya dapat segera menyerahkan arsipnya ke Depo Arsip,” tutur Taufik.

Taufik juga mengingatkan OPD untuk melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

“Arsip yang sudah melebihi batas usia ideal, yaitu 10 tahun, harus dimusnahkan dengan menggunakan mesin pencacah arsip. Ini penting untuk menghemat ruang penyimpanan dan menghindari kerusakan arsip,” jelas Taufik.

Taufik berharap, dengan meningkatkan sistem kearsipan, OPD di Kaltim dapat memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kearsipan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan arsip yang tertata, kita dapat meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pemerintahan,” pungkas Taufik.