Halokaltim – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) bagi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas Lingkup Pertanian Kutim.
Bimtek yang digelar di Yogyakarta, Selasa (21/11/2023) ini diharapkan menjadi solusi atas kendala terkait status dan jaminan kepastian lahan perkebunan yang dimiliki pekebun Kutim yang belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai data faktual di lapangan.
Sehingga dalam capaiannya diperlukan terobosan kebijakan melalui konsolidasi data dan registrasi melalui program Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB).
Hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Dalam pembukaan acara Wabup Kasmidi bahwa kegiatan ini sangat penting bagi setiap pekebun. Bukan hanya untuk mengatasi persoalan status lahan tetapi juga standarisasi hasil produk perkebunan.
“Kita harus mempunyai standar pemahaman yang sama dalam mengelola perkebunan dengan baik. Program digitalisasi seperti E-STDB ini bisa memangkas birokrasi yang panjang. Pelatihan seperti ini sangat penting, agar kualitas SDM pekebun semakin meningkat,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan guna mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, khususnya perkebunan kelapa sawit, maka STDB digunakan sebagai dasar untuk mengetahui luasan dan ketelusuran terkait keberadaan kebun mandiri milik pekebun.
Kasmidi yang juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPP Perhiptani) mengungkap bahwa pemberdayaan PPL dirasanya juga penting. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemkab Kutim dengan memberikan fasilitas penunjang operasional penyuluh.
“Kalau di Kutim sudah berjalan. Dinas terkait telah mengidentifikasi, setelah itu kita berikan fasilitas untuk penunjang kinerjanya. Alhamdulillah kita (Pemkab Kutim) telah memberikan kendaraan bermotor dan laptop. Dalam menjalankan tugas penyuluh sudah kita bekali dengan teknologi dan transportasi. Selanjutnya dipantau kinerjanya,” ungkapnya.