Halokaltim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan para petani dari Rantau Pulung pada Kamis (16/11/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kutim tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi.
Para petani Rantau Pulung mengadukan ke DPRD Kutim terkait kepemilikan lahan mereka di area pertambangan PT Arkara Prathama Energi (APE).
Joni mengungkapkan bahwa para petani membawa dua tuntutan. Pertama, PT APE diminta membayar lahan dan tanam tumbuh mereka. Kedua, para petani meminta empat orang petani yang kini ditahan oleh penyidik Polres Kutim segera dibebaskan.
DPRD Kutim, sambung dia, bersedia melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya berkenaan dengan para petani yang ditahan penyidik Polres Kutim.
Ia tak mengetahui penangkapan para petani tersebut. Karena itu, Joni akan berkomunikasi dengan Polres Kutim untuk menggali kronologi penahanan petani-petani Rantau Pulung.
“Kami akan komunikasi dengan Polres Kutim agar jika bisa diberikan penangguhan penahanan, meskipun proses hukum tetap jalan,” ujarnya.
Sementara itu, ganti rugi tanam tumbuh yang diminta para petani, Joni mengatakan akan memanggil dinas terkait, termasuk PLTR.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait seperti OPD dan lain sebagainya,” kata Joni.
Lahan yang memiliki tanam tumbuh, sambung dia, apabila hendak ditambang oleh perusahaan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum izin dikeluarkan oleh pemerintah.
“Karena itu, kami tidak bisa memastikan masalah ini. Kami harus berkoordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya.