Halokaltim – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni menyoroti proyek-proyek pemerintah daerah yang sudah berjalan tanpa disertai dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal HPS dinilai penting sebagai dokumen kontrol kedewanan dalam mengemban fungsi pengawasan.
“Pengawasan kegiatan sudah berjalan, namun progres di lapangan terkendala karena HPS belum disampaikan oleh pemerintah,” ujar Joni usai mengikuti pengarahan dari KPK di Gedung DPRD Kutim, Rabu (15/11/2023).
Meski begitu, Joni mengaku pihak eksekutif kini telah merespon baik dan meyiapkan HPS proyek-proyek yang dimaksud. “Untuk HPS-nya sudah ada, dan kemungkinan minggu ini akan di-upload serta dinilai oleh Permendagri,” sebutnya.
HPS merupakan perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Ini sangat penting dalam mencegah terjadinya pemborosan anggaran dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Untuk itu, Joni minta Pemkab Kutim proaktif membuat HPS proyek sebagai mana diatur dalam regulasi.
Diketahui, penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Semoga pemerintah dapat segera meng upload HPS itu,” tutup Legislator PPP tersebut.