Halokaltim – Kepolisian Resort Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap pria berinisial H beserta 4 orang rekannya, lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebuah gudang brankas perusahaan di Bidang Sembako, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Hal ini disampaikan Wakapolres Kutim Herman Setiawan, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu saat Press Release di Mako Polres Kutim, Rabu siang (15/11/2023).
Dalam penyampaiannya, Wakapolres Herman menyebutkan peristiwa tersebut didasari atas laporan LP pada 3 November 2023 lalu di Polres Kutim dengan Perkara Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 2 KUHP.
Herman mengatakan kronologi kejadian bermula dari petugas perusahaan yang melihat pintu gudang dan sejumlah berangkas dalam keadaan rusak terbuka pada jumat pagi, 3 November pukul 07.30.
Setelah mendapat laporan pihaknya kemudian membentuk tim gabungan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim, Tim Jatanras, berkoordinasi dengan Polda.
Herman juga menyampaikan Modus Operandi ini terjadi di beberapa tempat dengan modus yang sama.
“Kita koordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng dan Alhamdulillah dalam waktu 2 hari tepatnya tanggal 5 November para pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial H warga Kukar, B (37), PS (48), Ai (39), dan MW (49) berhasil kita amankan di daerah Samarinda bersama anggota yang tergabung dalam tim gabungan beberapa Polda” Ujar Herman.
Selain itu, Herman juga menyampaikan bahwa sementara ini ada 4 TKP yang teridentifikasi dalam peristiwa tersebut.
“ 1 TKP di Palangkaraya Kalteng, 2 di wilayah hukum Polda Kalsel, dan 1 di wilayah Sangatta Kaltim dan untuk 4 tersangka lainnya di bawa ke Mapolda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap Herman.
Tak hanya itu, Herman juga menyebutkan perkiraan nominal kerugian di beberapa TKP lainnya.
“Untuk TKP di Teluk Pandan Sangatta Kaltim kerugiannya kurang lebih 41 juta dengan 1 tersangka dari 5 tersangka lainnya dan untuk TKP di Kalsel kerugiannya lebih dari 1 Milyar” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar 1,9 juta, 1 unit mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah telepon genggam, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brankas besi dengan merk Kobra berwarna putih.
Dalam peristiwa tersebut, 5 pelaku pembobolan di jerat Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman penjara paliong lama 9 tahun penjara. (*/AC)