Halokaltim – Polres Kutai Timur (Kutim) melakukan Press Release terkait pengungkapan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di Kabupaten Kutim, Sangatta Utara, Rabu siang (15/11/2023).
Hadir dalam pers tersebut Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic dalam hal ini diwakili oleh Wakapolres Herman, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan bagian Humas Wahyu.
Wakapolres Herman mengatakan, waktu kejadian tindakan pada hari Minggu 14 Oktober 2023, dan sebanyak 4 tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yaitu RR (18), NS (19), MR (19) dan AM (17).
Herman memaparkan awal mula pelaku melakukan tindakan ini pada korban, sebut saja Bunga dengan mengajak berkumpul disalah satu kos-kosan, dimana sudah ada 8 anak remaja pria berkumpul.
Salah satu pelaku yaitu AM (17) yang merupakan salah satu penyewa sudah telebih dahulu menyediakan minuman keras yang ditujukan untuk minum bersama juga menjebak korban.
“Saat bersama-sama, AM memberi korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut ada empat orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” jelasnya lebih detail.
Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, juga mengatakan bahwa dari delapan pria, ada dua orang yang korban kenal. Diantara korban dan pelaku tidak ada yang memiliki status berpacaran, hanya sekedar teman dekat.
“Karena tak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
Beliau menghimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak agar hal pelecehan dan pemerkosaan tidak terjadi. Ia berpesan agar tidak segan untuk melaporkan tindak kejahatan apapun.
“Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar dan ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.
Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah di amankan yaitu celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.
Pada tindak pidana ini korban di kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah. (*/RA)