Halokaltim – Kemudahan pelayanan satu pintu, dikembangkan oleh Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar). Terutama untuk kebutuhan berkas-berkas administrasi, yang menjadi kebutuhan masyarakat. Yakni dengan menyiapkan Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN), di kawasan perkantoran Kecamatan Marangkayu.
Sebanyak 11 layanan yang disiapkan di layanan Kantor PATEN. Mulai dari pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah Datang, Surat Pindah Keluar, Kartu Kuning (AK-1), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Ahli Waris, Legalisir KK/KTP/AK-1, Surat Rekomendasi, SKTM (Pendidikan) dan Dispensasi Nikah.
“Itu salah satu tempat bagi masyarakat yang berurusan (administrasi) tidak perlu kemana-mana cukup tunggu di PATEN,” ungkap Camat Marangkayu, Ambo Dalle.
Dijelaskan Ambo Dalle, Kantor PATEN sama halnya seperti Mall Pelayanan Publik (MPP). Isinya mulai dari staf pemerintahan hingga staf pembangunan. Masyarakat hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan, menunggu dan melakukan tanda tangan serah terima berkas.
Diakui Ambo Dalle , program atau inovasi Kantor PATEN sudah berjalan lama. Namun baru dilakukan perbaikan dan penataan. Hanya dengan satu lokasi, baik itu penyerahan persyaratan hingga selesai berkas, masyarakat hanya berada di satu tempat saja.
Sekarang ditata dengan kabupaten mulai bagus sudah penataannya jadi masyarakat tak perlu kesana sini, cukup duduk dan memenuhi perlengkapan dan persyaratannya setelah itu akan jadi suratnya.
“Jadi memudahkan masyarakat, terus berbenah agar pelayanan masyarakat lebih mudah dan nyaman,” tutup Ambo Dalle. (adv/diskominfokukar)