Tristiningsih Sampaikan Informasi Edukasi Ke Masyarakat Pada Acara HUT 18 Rantau Pulung

Halokaltim – Hari Ulang Tahun (HUT) ke -18 Kecamatan Rantau Pulung, Camat Ranpul Tristiningsih menjelaskan persoalan ketentuan pembentukan Kecamatan Rantau Pulung, mengedukasi masyarakat melalui informasi sejarah berdirinya Rantau Pulung.

Diterangkannya, Kecamatan Ranpul berdiri pada tanggal 31 Oktober 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Sangatta Selatan, Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Karangan, Kecamatan Batu Ampar dan Long Mesangat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Ini perlu saya sampaikan sebagai informasi dan edukasi bagi kita semua dan jangan sampai salah. Jadi selain informasi ini kami anggap tidak benar,” ucapnya pada HUT 18 Rantau Pulung, di Halaman Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (9/11/2023).

Terakhir, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran bupati Ardiansyah beserta rombongan pada acara HUT ke-18 Kecamatan Ranpul, yang mana digelar dengan rangkaian acara Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga perayaan hari jadi Kecamatan Ranpul bisa terlaksana dengan baik.

“Beberapa rangkaian kegiatan dilakukan di antaranya groundbreaking proyek Jalan simpang 3 Kantor Camat Ranpul – Km 106, penyerahan bibit buah, launching Germas Kecamatan Ranpul, cek kesehatan gratis dan makan buah bersama,” tutupnya.