Halokaltim – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, mengapresiasi program unggulan Pemkab Kutim dalam hal menciptakan 50 ribu lapangan kerja. Yan mengatakan, di bawah duet kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, Kutim sudah berhasil membuat 42 ribu tenaga kerja lokal terserap industri.
‘’Program ini tentu perlu kita apresiasi,’’ kata Yan ketika ditemui di kantornya, Bukit Pelangi, Kamis (9/11/2023)
Dia mengatakan, kendati di atas kertas program dalam merealisasikan seradan 50 ribu tenaga kerja berjalan cukup progresif, namun hingga kini angda pengangguran di Kutim masih cukup tinggi. Berada di angka 6,48 persen.
Menurutnya, peraturan daerah (Perda) yang melindungi tenaga kerja lokal cukup mendukung upaya pemkab dalam menekan angka pengangguran di Kutim. Namun di sisi lain, dia mendorong agar regulasi ini diperinci dan dipertegas isinya.
Misalnya, dia menuntut Pemkab Kutim memperjelas definisi tenaga kerja lokal. Selama ini, kata Yan, mereka yang memegang KTP Kutim setelah setahun sudah dianggap warga lokal.
Menurutnya ini hal ini perlu ditinjau kembali untuk menghindari penafsiran yang keliru terhadap status keaslian tenaga kerja lokal. ‘’Saya kira harus dipertegas lagi itu definisi tenaga kerja lokal itu seperti apa. Jangan sampai salah penafsiran,’’ bebernya.
Politikus Gerindra ini juga menyoroti soal transparansi perusahaan di Kutim dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya Pemkab Kutim mesti mendesak perusahaan untuk transparan dalam perekrutan dan menjalankan rekrutmen itu sesuai dengan peraturan daerah.
Ini tak lain guna mengakomodir dan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam perekrutan tersebut. ‘’Perusahaan harus transparan dalam perekrutannya. Ini penting supaya tenaga kerja lokal kita yang mendapatkan prioritas,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah berencana untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terkait jumlah tenaga kerja lokal asli Kutai Timur yang sudah terserap dan yang masih menganggur.
Oleh sebab itu, Yan berharap perusahaan dapat memberikan laporan yang akurat, khususnya kala melakukan rekrutmen dan pekerja mereka yang masih eksisting.
‘’Apabila ada perekrutan kembali, itu harus dilaporkan agar dapat kami data dengan baik, termasuk jumlah yang berasal dari luar daerah dan asli Kutai Timur,” pungkasnya.