Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan 1 Tahun Bidang 2023/2024, membahas tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD kabupaten Kutim, terhadap nota penjelasan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2024.
Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos memimpin kegiatan pada Rapat Sidang paripurna didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan di hadiri Asisten Bupati. Kegiatan dilaksanakan di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (09/11/2023).
Abdi Firdaus sebagai Ketua Fraksi Demokrat menyampaikan, tentang landasan dasar pedoman penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) yang sesuai dengan UU. No 17 Tahun 2003.
Abdi Firdaus menjelaskan, yang mengacu pada beberapa peraturan pemerintah dan keputusan menteri keuangan yang terkait dengan anggaran pemerintah daerah dituntut untuk membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja anggaran tahunan, serta keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.
“Tolak ukur keberhasilan yang telah dirancang adalah hasil pencapaian anggaran dengan penggunaan dana secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Kemudian, Abdi mengatakan proses penyusunan anggaran tidak hanya sekedar naik dan turunnya nilai anggaran, akan tetapi juga mencakup pencapaian dan kegagalan di tahun 2023 seharusnya menjadi salah satu indikator dalam penyusunan anggaran tahun 2024.
“Kami berharap, perubahan angka dalam RAPBD 2024 adalah angka yang terencana dan rasional sehingga kelak dapat dipertanggung jawabkan dan membawa perubahan dan perbaikan untuk Kutim,” harapnya.
Selain itu, Abdi menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur merasa perlu menitikberatkan kejelasan dalam program yang berkorelasi dan kolaborasi dengan baik antar Organisasi Perangkat Daerah dalam penyelesaian permasalahan yang ada demi terciptanya pemerataan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*/rn)