Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar Rapat Paripurna ke-10 guna membahas Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni S.Sos yang di hadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, 22 anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapatnya, Joni mengatakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan pelaksanaan berbagai macam program pemerintah daerah dan mengacu pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang lebih dahulu di sepakati oleh Pemerintah dan DPRD Kutim tanggal 15 agustus 2023 lalu.
“Sesuai dengan pasal 104 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD” jelas Joni. (ac)