Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar kegiatan Rapat Paripurna, Kegiatan digelar di Ruang Utama Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (08/11/2023).
Rapat Paripurna Ke- 10 yang membahas tentang Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Tentang APBD Tahun Ajaran 2024.
Ketua DPRD Kutim Joni S.sos memimpin jalannya Rapat, dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, dan 22 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, “Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna Ke-10 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Tentang APBD TA 2024,” ujarnya membuka Rapat Paripurna siang itu.
Joni mengatakan, Anggaran Peraturan Daerah merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan pelaksanaan berbagai macam program rancangan daerah dan mengacu pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah terlebih dahulu disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
“Sesuai dengan Pasal 104 Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari atau satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” tuturnya.
Joni mempersilahkan kepada Bupati Kutim untuk menyampaikan Nota penjelasan Kepala daerah terhadap APBD Kabupaten Kutim TA 2024. (rn)