Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah membahas peraturan daerah (Perda) mengenai kesetaraan gender.
Perda ini merupakan hasil perubahan dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kutim, Prayunita Utami, saat ditemui awak media usai mengikuti sosialisasi pendidikan politik bagi perempuan di Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Kutim, Kamis (02/11/2023).
Prayunita Utami mengatakan dalam proses penyusunan Perda Pengarusutamaan gender ini, mulai ada kemajuan yang positif dan sudah berjalan lancar.
“Saat ini sementara proses berjalannya Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengarusutamaan gender dan ini sangat bermanfaat sekali. Terkait prosesnya, menurut saya sudah sangat mudah, hukumnya ada dan kegiatannya juga sudah berjalan dari tahun kemarin,” ucap Prayunita Utami.
Anggota Komisi D DPRD Kutim itu, juga mengungkapkan Perda yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) ini, mencakup berbagai aspek, termasuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan terhadap anak.
“Dengan adanya perda ini, kami sebagai anggota dewan perempuan di DPRD Kutim, akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan perempuan di masyarakat,” ujarnya.
Dirinya berharap ketua Pansus Perda Pengarusutamaan gender ini agar segera merampungkan semua prosesnya, agar dalam waktu dekat, Perda ini bisa disahkan.
“Perda ini harus segera kita sahkan, kalau perlu bulan depan kami sahkan, karena syarat-syaratnya yang diperlukan sudah memadai,” pungkasnya.