Halokaltim – Senin (30/10/2023), jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke II tahun anggaran 2023, yang penyelenggaraannya diagendakan dimasing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2, berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, yang dihadiri Ketua DPRD Kutim Joni bersama anggota DPRD Dapil 2 Kutim, Dr. Novel Tyty Paembonan dan Abdi Firdaus.
Perda yang disosialisasikan dalam kesempatan tersebut tentang Peraturan Perundang-Undangan No 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PPPA Kutim, Siti Hajrah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, dan perwakilan dari Forkopimda TNI/Polri, serta sejumlah undangan dari perwakilan masing-masing instansi dan tokoh terkait se-Sangatta Selatan.
Tidak hanya di Daerah Pemilihan 2 Sangatta Selatan, Sosper akan digelar hingga 01 November 2023, di 4 wilayah pemilihan lainnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sebelumnya Sangatta Utara, pada tanggal 30 Oktober 2023 pagi tadi telah digelar agenda yang sama oleh Anggota DPRD Dapil 1, yang dilaksanakan di BPU Kecamatan Sangatta Utara.
Sementara itu Anggota DPRD Dapil 3 & 4 akan menggelar bersama agenda Sosialisasi Perda di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Oktober 2023 di Kecamatan Muara Bengkal untuk Dapil 3, kemudian 01 November 2023 di Kecamatan Kaubun untuk Dapil 4.
Berikut Jadwal Sosper Anggota DPRD Kutim Per-Dapil, berdasarkan sumber Sekretariat DPRD Kutim :
Untuk DAPIL 1 DILAKSANAKAN DI KEC. SANGATTA UTARA pada :
Tgl : 30 Oktober 2023
Tempat : BPU Kecamatan Sangatta Utara
Pukul : 09.00 Wita
Yang disosialisasikan PERDA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN.
Untuk DAPIL 2 DILAKSANAKAN DI KEC. SANGATTA SELATAN :
Tgl : 30 Oktober 2023
Tempat : BPU Kecamatan Sangatta Selatan
Pukul : 13.00 Wita
Yang disosialisasikan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NO 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK.
Untuk DAPIL 3 DILAKSANAKAN DI KEC. MUARA BENGKAL pada :
Tgl : 31 Oktober 2023
Tempat : Balai Desa Muara Bengkal Ilir
Pukul : 10.00 Wita
Yang disosialisasikan PERDA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN.
Untuk DAPIL 4 DILAKSANAKAN DI KEC. KAUBUN pada :
Tgl : 01 November 2023
Tempat : Balai Desa Kadungan Jaya
Pukul : 10.00 Wita
Yang disosialisasikan PERDA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN.