Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Undangan-undangan nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Kegiatan sosper itu digelar di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Kutim, pada Senin (30/10/2023) siang.
Anggota DPRD Kutim Dapil 1 yang hadir yakni, David Rante, Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy dan Basti Sangga Langi. Turut hadiri juga dari OPD pemerintahan kecamatan, Kepala dusun, RT dan tamu undangan lainnya.
Usai kegiatan, David Rante mengatakan para RT, Kepala dusun dan pemerintah ditingkat kecamatan yang ada di dapil 1, punya kewajiban untuk menyampaikan Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini kepada masyarakat.
“Perda bantuan hukum ini dalam waktu harus disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” ucap David Rante.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga mengungkapkan dalam perda ini, ada beberapa kriteria-kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah, soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan Perda bantuan hukum ini, tidak hanya disosialisasikan di dapil 1, tetapi akan di sosialisasikan di tiap dapil yang ada di Kutim.
“Hari ini kan khusus di dapil 1, jadi di dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin akan dilakukan secara bergantian,” pungkasnya.