Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Mereka mensosialisasikan Perda Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang di gelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Kutim, Senin (30/10/2023).
Dalam kegiatan Sosper tersebut, para wakil rakyat yang hadir antara lain, David Rante, Basti Sangga Langi, Jimmy, Yusuf Silambi, Sayid Anjas dan Ramadhani.
Tak hanya masyarakat, pihak pemerintah daerah, pemerintah desa dan ketua RT di Dapil 1 juga dihadirkan dalam sosialisasi tersebut.
Dalam Pemaparannya, Anggota DPRD Kutim David Rante mengatakan kegiatan Sosper sudah menjadi salah satu tugas pokok dari DPRD, termasuk DPRD Kutim.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini bisa sampai ke masyarakat,” ucap David Rante.
David Rante mengungkapkan Perda bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sangat penting. Karena dengan adanya bantuan hukum ini, masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakannya.
“Masyarakat dapat menggunakan fasilitas bantuan hukum ini dengan baik, untuk mencari keadilan dan mendapatkan hak-haknya seperti masyarakat yang lain,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan kepada para pemangku kepentingan termasuk RT, dusun dan pemerintah ditingkat kecamatan, agar kegiatan sosper ini sungguh-sungguh disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Pemerintah telah menyiapkan aturan yang menjamin hak-hak masyarakat, terutama kasus hukum pidana dan perdata itu bisa digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.