Halokaltim – Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dapil II Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melakukan kegiatan Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Sejumlah anggota dewan perwakilan dapil 2 turut mengikuti jalannya sosialisasi perda diantaranya Ketua DPRD Kutim Joni bersama Dr. Novel Tyty Paembonan, dan tidak lama berselang nampak Abdi Firdaus juga menghadiri kegiatan yang berlangsung di Kantor BPU Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan itu Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus menanggapi sejumlah poin penting yang terdapat dalam perda PPA perihal mengupayakan terciptanya lingkungan ramah anak, termasuk anak yang putus sekolah.
“Ada beberapa poin yang dibicarakan pada hari ini mulai perihal Perda Nomor 3 Tahun 2016. Jadi selain membahas tentang perlindungan anak, juga ada Kampung Melawan (di Desa Pinang Raya) yang perlu perhatian khusus untuk saya,” ucap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Abdi Firdaus.
Terdapat pernyataan salah satu peserta sosialisasi yang membeberkan terkait anak putus sekolah yang masih ada pada sejumlah desa, Abdi tergerak untuk turun langsung datang ke salah satu pemukiman yang dimaksud, yakni Kampung Melawan.
“Ada anak yang putus sekolah, itu salah satu tanggungjawab kami DPRD dan tentunya kami akan selalu mengecek Kampung Melawan itu,” ujarnya.
Termasuk urgensi perda ini tentang pencegahan kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak, “seperti melindungi hak-hak anak, karena sekarang banyak sekali saat ini anak-anak di bawah umur yang kena dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual,” tuturnya.