Dalam Sepekan, Polres Kutim Berhasil Amankan 183,67 Gram Dan 11 Butir Obat Terlarang

Halokaltim – Dalam Waktu Sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kutim.

Dalam tiga kasus tersebut, lima orang diduga pelaku berhasil diamankan dengan total barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 183,67 gram dan 11 butir obat keras jenis Inex.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kabag OPS Polres Kutim Kompol Jarwanto menyebutkan pada tanggal 19 Oktober 2023, Unit 1 Opsal Sat Resarkoba Polres Kutim mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RR (25) di Gang Reformasi, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara,Kutim.

“Dari tangan RR ditemukan 4 (Empat) Poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19,54 gram bruto yang ditaruh di saku celananya,” papar Kompol Jarwanto saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu, Kasi Humas Aipda Wahyu, Kapolsek Muara Ancalong Iptu Purwanto dan perwakilan Kapolsek Sangatta Utara.

Jarwanto juga mengungkapkan saat dilakukan interogasi RR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari saudara AR dengan cara di jejak.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan lainnya yakni, satu smartpone warna biru, satu bungkus rokok dan satu bungkus plastik bening tempat menyimpan sabu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Jarwanto menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 Polsek Sangatta Utara mengamankan satu orang laki-laki berinisial MY (32) di Jalan Yos Sudarso IV Simpang Tiga Munthe, Teluk Lingga, Sangatta Utara.

“Dari tangan MY ditemukan barang bukti dua poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 60,47 gram bruto yang disimpan di dasbor mobil jenis Toyota Fortuner warna putin dengan nomor polisi KT 1496 LM dan juga diamankan satu handphone merk Nokia,” jelasnya.

Selain itu, Jarwanto juga memaparkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2023, Polsek Muara Ancalong juga mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga pelaku berinisial HG (30), RM (35) dan R (31) di Jalan Poros 3, Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kutim.

“Dari tangan HG,RM dan R ditemukan 3 (tiga) poket yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 103,66 gram bruto. Dua poket ditemukan di dalam mobil dan 1 poketnya lagi ditemukan di semak-semak samping mobil jenis Daihatsu Terios warna putih nomor polisi KT 1431 RZ yang digunakan ketiga diduga pelaku,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Demianus Jelatu menambahkan dari tiga kasus Narkotika yang berhasil diungkap tersebut, berkat satgas dari Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) yang dibentuk Satreskoba Polres Kutim sejak 21 September 2023 – 16 Oktober 2023.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari lima diduga tersangka di 3 TKP sebanyak 183,67 gram diduga narkotika jenis sabu dan 11 butir obat keras jenis Inex. Atas kejadian ini, kelima diduga pelaku di sanggakan pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 19 miliar,” tambah AKP Damianus Jelatu.

Ditanya terkait residivis, Damianus Jelatu mengungkapkan bahwa kelima diduga pelaku tersebut tidak ada yang residivis.

“Kalau saya lihat, mereka ini bukan pemain baru, cuman penangkapan aja yang baru,” pungkasnya.