Merasa Hak Tidak Diberikan, Kelompok Masyarakat Kutim Mengadu ke Jakarta

Halokaltim – Sejumlah perwakilan kelompok tani asal Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan dokumen ke manajemen pimpinan pusat atas lahan yang dikelola pihak perusahaan tanpa diberikan haknya.

Perwakilan kelompok tani,Sahbuddin mengatakan pihaknya tidak diberikan haknya atas lahan yang dikelola oleh pihak perusahaan yang masuk dalam plasma dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

“Kami merasa hak kami tidak diberikan. Perusahaan hanya mengelola dan panen hasil kebun tanpa ada imbalan bagi pemilik lahan,” jelas dia saat dikonfirmasi saat mengajukan dokumen di Jakarta pada Senin (16/10/2023) pagi.

Ia menceritakan lahan yang dikelola perusahaan luasnya berkisar 1.500 hektar yang dibuka sejak 2008 dan panen 2010 berlokasi di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Ya kami menuntut hak yang selama ini belum ada samasekali diberikan sebagaimana perjanjian dalam pengelolaan plasma,” jelasnya.

Pihaknya mengakui sudah sering melakukan mediasi baik tingkat Kabupaten Maupun Provinsi namun belum ada titik terang. Sehingga pihaknya mencoba mengadu ke pimpinan pusat langsung dalam hal ini Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkantor di Jakarta Pusat.

Pihak perusahaan bersangkutan telah tergabung dan masuk didalam naungan organisasi tersebut. Meskipun pihaknya tidak bertemu langsung kepada pimpinan namun pihaknya sudah menyerahksn dokumen resmi.

“Kami datang ke kantornya di Lantai 17 serta disambut dengan perwakilan manajemen,” jelas dia.

Pihaknya berharap agar sejumlah dokumen yang diserahkan dapat diproses dan mendapat tanggapan dari pimpinan.

“Semoga kami dapat kabar panggilan berikutnya,” pungkasnya. (*)