Halokaltim – Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) rencanakan pemekaran rukun tetangga (RT) di wilayahnya. Dalam pemekaran tersebut ada dua RT yang segera berpisah, antaranya RT 29 dan 35, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Lurah Melayu, Aditya Rahkman.
Ia mengatakan pemekaran wilayah tersebut telah di usulkan sejak beberapa bulan lalu. Upaya tersebut di lakukan karena jumlah warga di kedua RT telah melebihi kapasitas maksimal dalam suatu wilayah rukun tetangga.
“Kondisi jumlah kepala keluarganya sudah tidak representatif untuk wilayah RT,” kata lurah tersebut, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Pria itu kemudian menjelaskan maksimalnya satu RT itu memiliki 50 kartu keluarga atau KK. Namun di RT 29-35 jumlah KK telah melebihi 100 KK. Hal tersebut mendasari pihak kelurahan untuk segera membuat RT baru.
Namun rencana pemekaran RT ini bukan tampa kendala, ucap Aditya. Masalahnya, pemerintah telah merealisasikan program Rp 50 juta per-RT, sejak 2022 lalu kepada sejumlah RT. Jika pemekaran wilayah di laksanakan sekarang ia mengkhawatirkan RT baru itu tidak akan merima bantuan tersebut.
“Kita sekarang terkendala dengan program Rp 50 juta per-RT, kalau di alokasikan tahun ini, RT baru tidak akan terakomodir,” ucapnya.
Selain itu pemekaran RT ini sebenarnya sudah melakukan tahapan kajian. Di mulai wilayah RT yang telah di petakan dan urusan administrasi pemekaran RT telah di siapkan.
Sementara mayoritas warga RT 29 dan 35 setuju dengan adanya pemekaran tersebut. Namun ada juga sebagian warga tidak menghendaki pemekaran itu, masalahnya warga enggan merubah status administrasi. Terutama pada kartu tanda penduduk (KTP), KK, dan akte kepemilikan tanah yang harus merubah alamat domisili warga.
“Tinggal polemiknya di warga ingin memilih RT yang mana,” akhirinya lurah tersebut. (*adv/diskominfokukar)