PT Kobexindo Cement Miliki Ratusan TKA, DPRD Kaltim Gali Potensi Retribusi IMTA

Halokaltim – DPRD Kaltim tengah menggali potensi retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Di Kutai Timur (Kutim), mereka menjajaki potensi pendapatan daerah itu di PT Kobexindo Cement dengan melakukan rapat bersama.

Dari rapat itu terungkap, ternyata ada 105 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat bekerja di perusahaan tersebut.

Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Agus Aras mengemukakan, berdasarkan data Imigrasi bahwa sekarang ini jumlah tenaga kerja asing yang terdata di perusahaan semen merek Singa Merah tersebut sebanyak 105 orang.

“Data dari Imigrasi memang sudah ada 105 orang TKA yang sudah mendapatkan ijin bekerja perusahaan PT Kobexindo Cement,” ungkap Agus Aras kepada wartawan di Kutim, Kamis (5/10/2023).

Menggali informasi dan aspirasi tentang TKA, ini seiring dengan tahap akhir proses Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adanya Perda itu nantinya berpotensi meningkatkan pendapatan dari retribusi Tenaga Kerja Asing.

Meski begitu, Agus Aras mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan keberadaan warga lokal, melainkan tetap memaksimalkan tenaga kerja lokal.

“Kami tetap mendorong tenaga kerja lokal ini agar lebih dimaksimalkan, walaupun hari ini, baru 260 orang tenaga kerja indonesia yang berada di lokasi itu dan jumlahnya perbandingannya hampir setengah,” tegasnya.

Agus Aras mengatakan, melihat data TKA ini, maka jumlahnya setengah dari jumlah pekerja lokal. Ia bilang, seharusnya perusahaan lebih banyak lagi memberdayakan tenaga kerja lokal dengan cara bertahap.

“Kami tak mau adanya persoalan-persoalan sosial yang ada di masyarakat, dengan adanya investasi dan investasi tetap akan kami jaga, sehingga akhirnya akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Agus Aras juga menyinggung terkait Analisis dampak lingkungan (AMDAL), pihaknya berjanji untuk lebih mencermati apakah penggunaan amdal perusahaan tersebut telah sesuai aturan yang sepatutnya.

“Terkait hal tersebut (AMDAL), kita harus lebih cermati, namun kami tidak membahas hal itu tadi, tetapi idealnya harus clear and clear persoalan dengan hal itu dan itukan salah satu syarat utama,” tandasnya. (*)