Halokaltim – Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN) oleh Pemerintah Daerah Kutim.
Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Unsur Forkopimda dan Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, sehingga acara launching KBN di Desa Singa Gembara bisa terlaksana dengan baik.
“Suatu kebanggaan sekaligus kehormatan yang luar biasa bagi kami karena desa kami ditetapkan sebagai KBN di wilayah Kutim,” ucap Hamriani Kassa.
Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu amanah dan tantangan bagi Desa Singa Gembara untuk mengambil andil dalam pemberantasan barang haram tersebut di Kutim.
“Ditemukannya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kutim menjadi bukti kongkrit, masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dirinya berharap program dan kegiatan itu tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka. Namun menjadi langkah awal dalam gerakan masyarakat memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan serta kemudahan sehingga dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan kampung bebas narkoba dan kampung yang benar-benar menjadi percontohan akan nihilnya kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” harapnya. (Adv)