Halokaltim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) telah menyepakati nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Nota tersebut ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim, Joni beserta wakilnya, Asti Mazar dan Arfan.
Sebelumnya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah bahwa dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk merumuskan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama.
“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya pada rapat paripurna ke-24 di Kantor DPRD Kutim, Selasa (15/8/2023) malam.
Ia melanjutkan bahwa seluruh pihak telah menyepakati kebijakan umum APBD yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2024 mendatang.
Selain itu, kebijakan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara serta APBD tahun anggaran 2024 juga telah disetujui bersama.
Kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
“Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2024 mendatang,” jelasnya.
Kata dia, nota kesepakatan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD tahun 2024 dengan harapan dapat memberikan arahan yang solid bagi upaya pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutai Timur.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa lampiran nota kesepakatan menguraikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2024.
Dimana, pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 8.561.231.243.012 alias Rp 8,56 triliun dengan PAD Rp 245.256.666.030 dan dana transfer Rp 7.793.815.310.000. Lalu pendapatan daerah lainnya diestimasikan mencalai Rp 522.159.266.802.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 8.536.231.243.012 alias Rp 8,536 triliun dengan surplus Rp 25 miliar.
“Harapannya bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.