Tahun Depan, Diskop UMKM Kutim Bakal Naik Jadi Tipe A

Kepala Diskop UMKM Kutim, Darsafani (*/ist)

Halokaltim – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupaya untuk terus membina koperasi dan UMKM sebanyak-banyaknya.

Hal itu dilakukan lantaran salah satunya Diskop UMKM Kutim berupaya untuk menaikkan grade organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tipe A dari tipe B.

Alasannya menaikkan grade OPD menjadi tipe A sebab untuk meningkatkan kinerja dan fasilitas yang bisa diperoleh untuk menjalankan program di Diskop UMKM Kutim.

Kepala Diskop UMKM Kutim, Darsafani mengatakan sejauh ini, banyak upaya-upaya yang dilakukan untuk menaikkan tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Syaratnya minimal 250 koperasi yang aktif dan kami bina, serta 56 ribu UMKM yang kami bina juga,” ujar Kepala Diskop UMKM Kutim, Darsafani, Senin (14/8/2023).

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya telah memiliki paling tidak 600 koperasi yang dikategorikan sehat dari total jumlah koperasi di Kutim sebanyak 1.200an unit.

Untuk mempertahankan koperasi yang sehat itu, pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Pada tahun ini, ada 10 angkatan dengan masing-masing angkatan terdapat 30 koperasi yang dilatih mengenai manajemen akutansi.

“Yang agak sulit ini memenuhi jumlah UMKMnya, minimal 56 ribu, sedangkan kita hanya 9 ribuan lebih, nah ini yang sedang kami upayakan,” jelasnya.

Ia mengaku keuntungan OPDnya apabila naik ke tipe A maka bidang di dalam OPDnya akan bertambah sehingga SDM juga akan bertambah.

Saat ini, di Diskop UMKM Kutim memiliki 3 bidang, bidang pengawasan dan kelembagaan, bidang UMKM dan bidang usaha peningkatan koperasi dengan jumlah SDM 60 orang yang terdiri 30 orang ASN dan 30 orang TK2D.

Apabila naik ke tipe A, maka Diskop UMKM bakal ditambah 1 bidang, bidang kewirausahaan di mana SDM juga akan bertambah menjadi 100 orang.

Selain itu, keuntungan lainnya, Diskop UMKM dapat menerima dan menyerap anggaran baik dari daerah, provinsi maupun pusat secara maksimal.

“Tapi sebaliknya, kalau kami tidak bisa memenuhi jumlah koperasi dan UMKM maka akan turun grade dan akan tergabung lagi dengan Disperindag,” pungkasnya.