Halokaltim – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengaku, pendapatan daerah berdasarkan perubahan RKPD Kutim tahun 2023 diproyeksikan peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya. Peningkatan tersebut mencapai 79,36 persen dari angka proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp5.945.388.338.172, atau 5,945 triliun menjadi Rp7.491.285.810.506, atau 7,41 triliun.
Itu disampaikan Ardiansyah Sulaiman saat rapat paripurna ke XXI di Gedung utama DPRD Kutim, yakni membahas tentang penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2023.
Kemudian, kata dia, untuk belanja daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayaan, terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2023.
“Peningkatan tersebut mencapai 65,18 persen dari angka proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp5.912.388.338.172, atau 5,912 triliun menjadi Rp9.070.352.275.447, atau 9,070 triliun,” jelas Ardiansyah.
Adapun kebijakan belanja daerah pada RKPD perubahan tahun 2023 secara umum diarahkan sebagai berikut pertama, pembiayaan Multi Years Contract (MYC), dalam rangka percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah, diantaranya pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, pembangunan jaringan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir.
Pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS kekurangan gaji TK2D, dan pembayaran gaji TPP PPPK. Pemenuhan program prioritas yang prioritas atau PD prioritas. Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pembiayaan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang merupakan fasilitas insentif penurunan emisi gas rumah kaca dari bank dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja di Kutim.
Pemenuhan kewajiban pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim untuk pelunasan hutang sisa anggaran DBH DR. mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber-sumber pemanfaatan khusus (DAK, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan BLUD untuk menstimulasi target kinerja pemerintah Kutim.
Pemenuhan ganti rugi lahan untuk fasilitas Infrastruktur publik. Penambahan dana tidak terduga (DTT) dan pemenuhan kekurangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023. Pembayaran hutang daerah tahun anggaran 2022.
Anggaran pembiayaan daerah setelah dilakukan audit BPK, penerimaan pembiayaan daerah Kutim tahun 2023 yang bersumber dari surplus adalah sebesar Rp1.579.066.464.941, atau 1.579 triliun atau sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2022.
“Demikianlah garis besar gambaran mengenai APBD perubahan Kabupaten Kutim tahun anggaran 2023. Besar harapan kami agar rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi rancangan perubahan APBD serta dapat segera dibahas dan disetujui. Karena mengingat keterbatasan waktu untuk tahap pelaksanaan yang tersisa dalamtahun anggaran 2023,” tegas Ardiansyah.
Kemudian juga, ia juga telah berkomitmen untuk selalu memegang prinsip “Money flow program dan “Spreading better” dengan memberikan instruksi kepada seluruh jajaran SKPD untuk memastikan bahwa alokasi anggaran akan difokuskan pada program-program prioritas yang telah disepakati bersama.
“Hal ini tidak lain juga merupakan wujud ikhtiar kami dalam mensejahterakan masyarakat,” terangnya.
Terakhir dalam penyampaiannya ia berharap agar DPRD Kutim memberikan dukungan penuh sekaligus turut mengawal pelaksanaan APBD perubahan ini. Tanpa adanya kolaborasi apik antara eksekutif dan legislatif, maka pembangunan di Kutim tidak akan dapat berjalan dengan lancar, efektif dan sesuai target yang diharapkan. (Adv)