Halokaltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan 861 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengam Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional teknis formasi tahun 2022, dilingkungan pemerintah Kutim tahun 2023.
Penyerahan SK itu diserahkan lansung secara simbolis oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman di Gedung Serba Guna (GSG) perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Kutim, Senin, (07/8/2023) kemarin.
Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan mengucapkan selamat kepada 718 PPPK jabatan fungsional guru dan 143 PPPK jabatan fungsional teknis, yang menerima SK pada hari ini. Itu disampaikannya dihadapan Asisten I Pemkesra, Poniso Suryo Renggono, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Roma Malau, beberapa OPD serta lainnya.
“Tunjukan Kinerja terbaik, karena Saudara adalah orang-orang terpilih. Tunjukkan Dedikasi dalam dan loyalitas bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Patuhi dan Ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada didalam perjanjian kerja yang telah ditanda tangani,” tegasnya.
Kemudian, kata dia, dan tumbuhkan disiplin dan etos kerja yang tinggi, laksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan sebaik-baiknya. Jadikan momentum ini untuk memulai membangun kapasitas diri.
“Bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas,” tegas orang nomor satu Kutim itu.
Ia juga berpesan kepada seluruh PPPK, agar dapat menerapkan konsep berakhlak sebagai Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan akronomi dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan Kolaboratif. Di mana Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Saya harapkan para PPPK jabatan fungsional guru siap mencurahkan tenaga dan mendedikasikan dirinya untuk kemajuan Pendidikan di Kabupaten Kutim.
“Untuk PPPK jabatan fungsional teknis agar dapat menguasai bidangnya, pelajari hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan disiplin kerja, prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negative bagi diri, keluarga, lingkungan kerja bahkan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Disamping itu, Ardiansyah juga menegaskan kepada PPPK, segera menjalankan tugas sesuai unit penempatannya, harus tegak lurus dalam masing-masing dan pemerintah mendukung 66 kebijakan strategis Kabupaten Kutim dalam mewujudkan Visi Misi ” Menata Kutai Timur Sejahtera untuk semua”. (Adv)