Satpol PP Kutim Akan Tertibkan APK Parpol dan Caleg Yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah saat ditemui awak media. (*/ist)

Halokaltim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tegaskan pihaknya akan melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Parpol dan Bacaleg yang terpasang tidak sesuai aturan di wilayah Kutim.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, namun pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim sebelum melakukan penertiban terhadap APK Parpol dan Caleg yang tersebar di berbagai jalan di ibukota kabupaten dan kecamatan.

“Kami akan berkolaborasi dengan Bawaslu Kutim, mengingat telah ada regulasi Perbawaslu dan PKPU No 23 tahun 2018 yang mengatur mengenai penetapan APK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa berdasarkan aturan Perbawaslu dan PKPU tersebut, pemasangan APK untuk Pemilu 2024 tidak diizinkan di area yang merupakan sarana pemerintah, sarana pendidikan, serta tempat ibadah.

“Saya tidak ingin mengkriminalisasi Caleg yang memasang baliho tersebut. Namun, mereka perlu memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya kepada para awak media.

Ketika melakukan tinjauan terhadap pemasangan APK berupa baliho Caleg, Didi yang merupakan mantan Camat Sangatta Utara, menemukan banyak baliho yang terpasang di depan sekolah, seperti di simpang tiga AW Syahrani-Yos Sudarso. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan peringatan yang telah ditempatkan untuk tidak memasang APK baik oleh caleg, parpol, maupun pihak lainnya.

“Kita melihat sendiri bahwa ada baliho yang terpasang di depan sekolah-sekolah yang notabene adalah sarana pendidikan, seperti di Simpang Tiga Pendidikan (AW Syahrani). Padahal di tempat tersebut sudah jelas terdapat tulisan peringatan ‘Dilarang Memasang Baliho’. Semua ini akan kami sampaikan kepada caleg yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut,” tegasnya.

Didi menyatakan bahwa Satpol PP segera akan mengambil tindakan untuk menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Perbawaslu, PKPU, dan Peraturan Daerah (Perda) Kutim. Ia juga berencana untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan penertiban ini.

“Saya akan segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bawaslu dan KPU Kutim. Jika terdapat aturan khusus dari Bawaslu, kami akan segera melaksanakan penertiban terhadap APK sesuai arahan tersebut,” tutupnya.