Pandangan Fraksi DPRD Kutim Terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023 Jadi Catatan Penting Pemerintah

Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) apresiasi masukan dan saran dari perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kutim dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tentang nota pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2023, dalam agenda Rapat Paripurna ke 22, di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Jumat (04/08/2023).

Plt. Asisten III Setkab Kutim Didi Hardiansyah yang hadir dalam Rapat Paripurna mewakili pemerintah menilai, Dari tujuh pandangan fraksi, banyak masukan yang sangat kontrukstif kepada pemerintah, dan akan menjadi catatan penting untuk segera di lakukan perbaikan.

Didi Herdiansyah mengatakan, dari seluruh pandangan yang disampaikan terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satunya terkait penyerapan anggaran yang dianggap belum maksimal, dimana hingga triwulan ketiga ini baru mencapai 26,36 persen.

Namun di sisi lain, seluruh fraksi memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait pembayaran gaji tenaga honorer, TPP dan peningkatan tunjangan bagi para pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pembayaran proyek melalui multy Years contract (MYC).

Menurut Didi Herdiansyah yang pernah menjabat sebagai Camat Sangatta Utara ini, ada hal menarik yang disampaikan salah satu fraksi yang meminta agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di setiap PD.

“Nah maksudnya apa, belajar dari pengalaman pada tahun 2022 hingga tahun ini proses penyerapan anggaran kita sangat lambat dan kalau SDM kita sudah memiliki kapasitas yang mumpuni permasalah ini bisa kita atasi,” ungkapnya.

Selain itu, ketepatan program pembangunan yang akan dilaksanakan juga disampaikan oleh DPRD yang harus dilakukan oleh pemerintah, “diantaranya terkait air bersih perkotaan, pembangunan pelabuhan Kenyamukan, termasuk permasalahan sampah,” imbuhnya.

Meski dirinya mengakui, ada beberapa kendala terutama persoalan waktu yang begitu cepat saat proses penginputan program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang berakibat pada program yang harusnya sejalan dengan keinginan masyarakat akhirnya tertunda.