Halokaltim – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan mengharap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa menyempatkan hadir saat rapat paripurna.
Terutama, kata dia, terkait Perda Pedoman Tata Kearsipan. Sebab, sebagaimana ini menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) terkait kearsipan.
“Maka harapannya kami tentunya mewakili teman-teman dari DPRD Kutim, Perda ini perlu dilakukan pendampingan dalam perumusan,” kata Agus.
Menurutnya, ini bukan akhir dari sebuah agenda tahapan dalam membuat sebuah perda, tapi turunan aturan tersebut diperlukan sehingga apa yang termuat di dalam perda itu bisa berjalan dengan cepat.
Sebagaimana diketahui, tata pedoman kearsipan ini penting untuk disinergikan dan sentralistik dari semua SKPD yang ada.
“Dengan terbentuknya perda ini, maka kami berharap untuk segera dibuat peraturan bupati (Perbup) terkait pengawasan kearsipan di lingkungan Kutim,” bebernya.
“Ada beberapa contoh yang sudah dilakukan di beberapa kabupaten. Mudah-mudahan itu bisa menjadi contoh agar efisien dalam rangka untuk memberikan efektivitas kearsipan di Kutim bisa berjalan dengan baik,” bebernya.