Halokaltim – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman pada Rapat Sidang Paripurna ke 21, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 entang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023.
Kegiatan yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Kutim Joni dan di dampingi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang di gelar Ruang Utama DPRD, Bukit Pelangi, Kamis (3/08/2023).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, bahwa hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2023 sampai dengan Triwulan II menunjukkan penyerapan anggaran APBD Tahun 2023 telah mencapai 26,33% atau terealisasi sebesar 1,556T dari alokasi belanja APBD Tahun 2023 sebesar 5,912T.
Ardiansyah juga mengatakan berdasarkan perubahan RKPD Kabupaten Kutim Tahun 2023, kami memproyeksikan peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya.
“Peningkatan tersebut mencapai 79,36 % dari angka proyeksi sebelumnya yang sebesar 5,945 T menjadi 7,41 T,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Kutim.
Kemudian Bupati juga menjelaskan, dengan belanja daerah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayaan. Terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan.
“Dalam perubahan Tahun 2023. Peningkatan tersebut mencapai 65,18 % dari angka proyeksi sebelumnya yang sebesar 5,912 T menjadi 9,070 T, ” jelasnya.
Lanjutnya, “Anggaran pembiayaan setelah dilakukan audit BPK. Penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Kutim Tahun 2023 yang bersumber dari surplus adalah sebesar 1,579 T atau sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun 2022,” ungkapnya.
Ardiansyah berharap, agar rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta dapat segera dibahas dan disetujui mengingat keterbatasan waktu untuk tahap pelaksanaan yang tersisa dalam TA 2023.
Bupati Kutim juga berkomitmen untuk selalu memegang prinsip “MONEY FOLLOW PROGRAM dan SPREADING BETTER” dengan memberikan instruksi kepada seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Untuk memastikan bahwa alokasi anggaran akan difokuskan pada program-program prioritas yang telah disepakati bersama. hal ini tidak lain juga merupakan wujud mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.