Pansus Sampaikan Catatan Dan Rekomendasi Terkait LPJ Bupati Kutim APBD 2022

Halokaltim – Tim Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Sayid Anjas dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/7/2023), yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, disaksikan 28 anggota DPRD Kutim serta sejumlah OPD dan unsur Forkopimda.

Dalam penyampaiannya, Sayid Anjas menyampaikan bahwa pada APBD tahun 2022, terdapat poin yang menjadi pertimbangan sehingga Pansus memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah, agar menjadi bahan evaluasi kedepanya.

“Pertama sesuai Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022 terdapat SILPA sebesar Rp. 1.579.066.464.940 triliun, maka Pansus merekomendasikan agar SILPA digunakan sebagai ketentuan perundang-undangan. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 155,” papar Sayid Anjas.

Kedua, lanjut Sayid Anjas, Terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PU, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pendidikan, Pansus merekomendasikan Bupati agar melaksanakan program kegiatan belanja modal tepat waktu sehingga anggaran belanja modal dapat terserap secara maksimal.

“Ketiga, Meningkatkan kapasitas SDM yang memadai untuk memproses input program kegiatan pada SKPD, agar cepat dan tepat waktu,” terangnya.

Selanjutnya, Sayid Anjas juga merekomendasikan kepada Bupati untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama serta real volume pekerjaan.

“Ini menjadi saran dan rekomendasi yang di hasilkan Pansus Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 agar menjadi Bahan Evaluasi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib,akuntabel dan taat hukum,” terangnya.

Diakhir pemaparannya, Sayid Anjas menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan terhadap temuan, rekomendasi dan tindak lanjut atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, telah ditindaklanjuti berupa surat Bupati, surat rekomendasi dan surat tanda setoran pengembalian kerugian negara.

“Berdasarkan kesimpulan ini, pansus merekomendasikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan APBD tahun 2022,” pungkasnya.