Serapan Anggaran Masih Sangat Minim, DPRD Kutim Bakal Panggil Dinas PU Dan Perkim

Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menyoroti penyerapan anggaran 2023 yang nilainya Rp 5,9 Triliun belum terserap secara maksimal.

Hingga memasuki akhir bulan Juli ini, penyerapan anggaran 2023 yang berhasil dihimpun untuk realisasi belanja modal dari data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yakni 3,09 persen dan Kutim menjadi kabupaten paling pertama yang penyerapannya masih terendah di Kaltim.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar mengatakan pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah OPD, untuk menanyakan perihal lambannya pelaksanaan program pemerintah, khususnya yang menyangkut sarana dan prasarana.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil OPD terkait (PU dan Perkim) sebagai pelaksana kegiatan, apa yang menjadi kendala selama ini, sehingga penyerapan anggaran belum maksimal,” ucap Asti Mazar saat di temui awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/07/2023).

Menurutnya, sebagai unsur pimpinan DPRD Kutim tentu menginginkan semua terserap dengan baik, Karena akan sangat disayangkan jika anggaran besar namun tidak dimaksimalkan.

“Belanja modal Kutim masih berada di 3,09 persen sementara ini sudah mau memasuki akhir bulan Juli. Ini sangat di sayangkan jika pelaksanaannya harus dikejar jelang akhir tahun,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan untuk mengantisipasi tidak terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) seperti tahun sebelumnya, makanya pihaknya rapat koordinasi dengan Dinas PU dan Perkim dilakukan.

“Jangan sampai ini terjadi SILPA lagi. Kami inginkan semuanya bisa terealisasi, karena dampaknya tidak hanya bagi pemerintah dan DPRD Kutim, namun masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Terkait instrument pengawasan termasuk penggunaan hak angket, Asti mengaku tidak ingin secara terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar keluh kesah dari OPD terkait.

“Kalau mereka realistis saja, saya kira dapat dipertimbangkan untuk diterima. Namun jika alasan nyeleneh mungkin saja (hak angket) dilakukan,” pungkasnya.