Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman menerima aduan dari masyarakat, adanya pasien Rumah Sakit Pratama Sangkulirang yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan namun harus tetap bayar.
Faizal Rachman menjelaskan bahwa pasien tersebut dirawat mulai tanggal 20 Juni 2023 dan tanggal 21 Juni 2023 ada laporan bahwa pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga dibantu untuk proses pembuatan BPJS kesehatan tersebut.
“Tanggal 21 Juni 2023 BPJS pasien sudah jadi dan aktif, Nah, pihak keluarga pasien menanyakan ke pihak RS apakah BPJS-nya bisa digunakan, namun pihak RS mengatakan bahwa tidak bisa digunakan karena pada saat pasien masuk tidak menggunakan BPJS,” papar Faizal Rachman.
Menurutnya, hal yang dilakukan pihak RS adalah salah, karena pasien yang awalnya dirawat tidak menggunakan BPJS punya kesempatan selama tiga hari untuk mengurus BPJS.
“Karena pasien ini khawatir BPJS nya tidak bisa di pakai, jadi pada sore harinya pasien minta untuk pulang, Nah begitu di cek, tagihannya itu mencapai Rp 1,7 juta. padahal BPJS pasien sudah aktif dan harusnya tagihan Rp 1,7 juta itu tidak perlu lagi untuk di bayarkan,” ujarnya.
Selain itu, Lanjut Faizal Rachman mengungkapkan bahwa ada beberapa obat yang dibeli pihak keluarga pasien bukan dari pihak RS, namun di beli dari luar rumah sakit yang di tawarkan oleh perawat.
“Perawat itu bilang kalau obatnya tidak tersedia di rumah sakit dan menawarkan ke pihak keluarga pasien apakah beli obat sendiri atau pihak rumah sakit yang belikan. Jadi pihak keluarga pasien setuju kalau pihak rumah sakit yang membelikan obat itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut,sebelum obat tersebut di aplikasikan ke pasien, pihak keluarga harus membayar cash terlebih dahulu baru kemudian di aplikasikan.
“Nilainya itu hampir mendekati Rp 3 juta sekitar Rp 2,8 juta yang harus di bayarkan. Jadi totalnya yang harus dibayar selama dua hari pasien itu di rawat sekitar Rp 4,5 juta, padahal BPJS-nya sudah aktif,” bebernya.
Dirinya minta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kutim dan Pihak BPJS kesehatan, kenapa bisa terjadi di rumah sakit yang punya kerja sama dengan pemerintah dan BPJS kesehatan yang harusnya memberikan pelayanan bagi masyarakat malah terjadi seperti ini.
“Harusnya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan, itu harus menyediakan obatnya dan terpenuhi obat-obatnya di rumah sakit. Kalau misalkan ada pasien ada yang masuk, setau saya BPJS akan bayar preminya itu termasuk biaya perawatan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman, menginformasikan pengubahan status pasien dari pasien umum menjadi pasien BPJS kesehatan diberikan waktu selama 3×24 jam selama hari kerja.
Herman juga mengaku pembuatan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dalam kurun waktu sehari dengan syarat merupakan masyarakat Kutim dan NIK warga tersebut telah terdaftar secara online.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kutim.
“Jadi kalau untuk Kutai Timur sudah tercover dalam program JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang penting yang bersangkutan merupakan penduduk dari Kutai Timur,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (16/7/2023).
Adapun penentuan status penjaminannya diberikan waktu selama 3×24 jam di hari kerja sesuai dengan Permenkes nomor 3 tahun 2023 yang merujuk pada Perpres nomor 82 tahun 2018.
Menanggapi kasus di RS Sangkulirang, ia telah mencoba menghubungi pihak rumah sakit. Sebenarnya sah saja apabila pasien tersebut pindah status menjadi pasien BPJS Kesehatan.
Namun, ia mendapat informasi bahwa ternyata pasien membutuhkan spesialis penyakit dalam ternyata di Rumah Sakit Sangkulirang tidak ada dokter spesialisnya sehingga pasien tersebut tetap dirawat inap oleh dokter umum.
“Tapi infonya pasien waktu itu masuk IGD rawat inap, tidak ada spesialisnya karena penyakit dalam jadi tidak bisa dilayaninya, dan pasien tidak mau dirujuk ke Sangatta karena jauh,” imbuhnya.
Adapun soal klaim BPJS Kesehatan terkait biaya rumah sakit yang dikeluarkan oleh pasien, pihaknya harus melihat terlebih dahulu apakah pihak Rumah Sakit Sangkulirang telah mengajukan sebagai pasien BPJS atau tidak.
“Kalau pasien sudah terbit surat eligibilitas pesertanya maka itu BPJS yang menjamin harusnya uang itu bisa dikembalikaan, tapi kalau dia masuk statusnya pasien umum tidak menggunakan BPJS ya kami tidak bisa menjamin karena masa penjaminannya sudah lewat,” urainya.
Telah diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman menerima keluhan salah satu warga Sangkulirang memiliki BPJS Kesehatan namun tetap dikenai biaya rumah sakit di Rumah Sakit Sangkulirang.
Dimana, tanggal 20 Juni 2023 lalu, pasien masuk ke RS Sangkulirang belum punya BPJS Kesehatan. Lalu di tanggal 21 Juni 2023 pasien dibantu dibuatkan BPJS Kesehatan oleh Faizal dan langsung aktif.
Namun ternyata BPJS Kesehatan tersebut tidak bisa digunakan sebab alasan dari pihak rumah sakit sejak awal masuk pasien mendaftar tidak pakai BPJS Kesehatan. (*)