Halokaltim – Beroperasi awal tahun 2022 lalu, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste hingga saat ini belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yusuf T Silambi.
Menurutnya, sebelum TPST Prima Sangatta Eco Waste dibangun, Amdal seharusnya menjadi dasar utama untuk mengoperasikan tempat pengolahan sampah tersebut.
Yusuf menjelaskan bahwa TPST Prima Sangatta Eco Waste awalnya dibangun oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dan dihibahkan kepada pemerintah kabupaten Kutai Timur. Namun, penyerahan tersebut tidak disertai dengan Amdal.
“Aturannya, seharusnya TPST memiliki Amdal terlebih dahulu. Jika dioperasikan tanpa Amdal, dapat berdampak negatif pada kondisi dan lingkungan sekitar,” beber Yusuf.
Karena sekarang TPST Prima Sangatta Eco Waste menjadi aset daerah, Yusuf menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang saat ini mengelola TPST tersebut, diharapkan melakukan kajian terhadap Amdal-nya oleh pihak dewan.
“Kita tidak bisa meminta KPC untuk mengkaji Amdal karena ini menjadi aset daerah. Kami yang harus melakukan kajian tersebut, terutama DLH,” ucapnya
Yusuf meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dapat segera mengambil tindakan dalam menyusun Amdal yang diperlukan. Dirinya juga menyampaikan bahwa DPRD Kutai Timur siap memberikan dukungan dan dukungan anggaran jika DLH dapat bekerja dengan cepat.
“Sebagai mitra, tentunya kami siap mendukung dalam hal anggaran jika DLH dapat bekerja dengan cepat. Tetapi, kajian Amdal harus dilakukan terlebih dahulu,” pungkasnya