Halokaltim – Kampung Sidrap yang merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang banyak didiami oleh sebagian besar masyarakat yang ber-KTP Kutim dan Bontang menuai polemik baru.
DPRD dan Pemerintah Kota Bontang dikabarkan telah menentukan kuasa hukum untuk melakukan gugatan terkait permasalahan tapal batas Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni mengaku pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan tetap mempertahankan Kampung Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
“Kami tetap pada pendirian Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk sebagai wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.
Joni berpendapat, dengan dibawanya permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemkot Bontang, maka permasalahan ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab Kutim.
“Kami mengingatkan Pemkab Kutim untuk tetap berpegang teguh pada acuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang sejauh ini tidak ada perubahan terhadap putusan itu,” ujarnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan Permendagri tidak berubah.
“Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tidak berubah, kami tetap menolak usulan Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang. Kami sudah menandatangani dokumen penolakannya,” pungkasnya.