Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Daerah sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar mengatakan Perda Perlindungan Perempuan sudah sejak lama dinantikan kaum perempuan di Kutim, walaupun Perda tersebut baru di sahkan di tahun 2023 ini.
“Kita kejar target untuk terus mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat khususnya kaum perempuan terutama pihak-pihak terkait, supaya kaum perempuan di Kutim paham akan hak-haknya sebagai perempuan,” ucap Asti Mazar saat di temui awak media di Ruang Kerjanya, Selasa (11/07/2023).
Menurutnya, tujuan dari perda ini untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, sehingga tidak ada lagi korban-korban kekerasan terhadap kaum perempuan.
“Hak-hak perempuan itu dapat di jamin dan tentunya mungkin tidak ada lagi korban-korban kekerasan kaum perempuan agar bisa merasa aman, dilindungi dengan adanya perda perlindungan perempuan ini,” ungkapnya.
Disinggung terkait kasus perceraian yang dinilai cukup tinggi, Asti Mazar menjelaskan bahwa dirinya baru juga mendapat informasi tersebut, sehingga pihaknya belum memahami kasus perceraian tertinggi tersebut berada di Kutim atau di Kaltim.
“Ini juga menjadi satu informasi yang mungkin juga nanti akan kami sama-sama lihat, bersama lembaga DPRD Kutim dan juga pihak-pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim untuk menindaklanjuti, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.