Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas, yang juga selaku Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk merapikan data pemuka agama dan pengurus tempat ibadah yang mendapat honor dari pemerintah.
Menurutnya, honor tersebut merupakan dana bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah yang diatur oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Kutim.
“Selama ini, Bagian Kesra mendata sendiri, tanpa koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kutim. Karena tidak ada koordinasi sehingga terjadi miskomunikasi dan akibatnya ada perbedaan data antara penerima honor
dan jumlah pemuka agama di Kutim,” ucap Sayid Anjas saat di temui awak media di Ruang Kerjanya, Selasa (11/07/2023).
Oleh karena itu, Lanjut Sayid Anjas, Kemenag Kutim merasa bahwa rekomendasi BPK bukan kewenangan dan ranah mereka untuk menyelesaikannya, sebab honor yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu dikelola dan diberikan langsung oleh pemerintah daerah.
“Karena Kemenag Kutim tidak diikutkan dalam pendataan dan penyaluran honor, jadi bukan tugas mereka (Kemenag) yang melengkapi datanya, tapi Bidang Kesra,” tuturnya.
Untuk menghindari hal tersebut terulang kembali, Sayid Anjas telah meminta Bagian Kesra Pemkab Kutim untuk membangun sinergi dengan Kemenag Kutim untuk mencocokkan data para pemuka agama di Kutim.
“Jangan Bagian Kesra yang melakukan pendataan sendiri, sementara Kemenag yang menaungi lima agama ini. Jadi data mereka pasti lebih akurat,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan jika pendataan lebih akurat akan memudahkan untuk memberikan perhatian kepada para pemuka agama, pengurus masjid maupun pengurus agama lainnya.
“Kalau datanya akurat kita siap membantu penganggarannya, supaya semuanya dapat honor setiap tahun,” pungkasnya.