Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-16 tentang nota penjelasan pemerintah terkait rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (11/07/2023).
Ketua DPRD Kutim Joni memimpin jalannya sidang paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan dan turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Perwakilan OPD.
Joni mengatakan rancangan KUA PPAS menjadi salah satu instrumen penyusunan APBD yang disepakati Pemkab dan DPRD Kutim serta membuat kebijakan pendapatan belanja, pembiayaan dan asumsi untuk satu tahun anggaran.
“Rancangan KUA dan rancangan PPAS akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada masing-masing OPD,” papar Joni.
Joni berharap penyampaian rencangan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah dengan tujuan meningkatkan laju pembangunan.
“Harapan kita semua, tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS 2024 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” harapnya.
Dirinya selaku pimpinan DPRD Kutim, menghimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim, untuk dapat mencermati dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan.
“Semoga rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD 2024 dapat dilaksanakan dan dibahas secara efektif dan efesien, agar berjalan sesuai peraturan yang telah di tetapkan.