Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui anggota Komisi C, Yusuf T Silambi mengatakan, terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di beberapa sekolah SMA maupun SMK sudah disepakati oleh sejumlah anggota dewan, bahwa akan ada aturan baru untuk siswa yang belum diterima.
Di mana, keputusan itu terkait siswa-siswi yang sempat mendaftarkan diri tapi tidak diterima oleh pihak sekolah dikarenakan ruang belajar tidak mencukupi untuk menampung peserta didik baru atau overload.
“Persoalannya sudah clear, dimana siswa yang lebih mendaftar kemarin akan diterima dengan cara menambah ruang kelas, baik di SMAN 1 dan 2 Sangatta Utara, SMAN 1 Sangatta Selatan bahkan SMKN 1 dan 2 Sangatta Utara,” usai RDP terkait PPDB Rabu (5/7/2023)
Yusuf pun mengaku bahwa pihaknya sudah menyetujui akan dibuka ruang kelas baru bagi peserta didik yang baru yang mendaftar di tahun 2023 ini. Karena menurutnya, sekolah di jenjang SMA maupun SMK merupakan hak warga, dimana saat ini aturannya bagi anak bangsa harus mendapatkan wajib belajar 12 tahun.
“Intinya murid atau siswa yang mendaftar di tahun 2023 semua akan diakomodir, dan tidak ada yang tidak sekolah. Karena DPRD Kutim telah menyetujui adanya penambahan ruang kelas di Smansa dan Smada Sangatta Urara dan Sangatta Selatan,” imbuhnya.
Ia bersama anggota DPRD Kutim lainnya memastikan tenaga pendidik yang akan mengajar pada tambahan ruang kelas baru tersebut akan diberikan bonus tambahan.
Sebab, kata Yusuf, dengan menambah ruang kelas baru maka juga dibutuhkan tenaga pendidik tambahan untuk mengajar siswa baru. Ia menilai penambahan ruang kelas direncanakan sebanyak satu sampai dua kelas.
“Soal jumlah penambahan ruang kelas akan dikoordinasikan oleh ketiga sekolahan tersebut, antara satu atau dua kelas mau pakai gedung apa nanti mereka (sekolahan) yang menentukan,” pungkasnya