Halokaltim – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2022, Sayid Anjas mengatakan papan reklame yang berada di median jalan dan tidak memiliki ijin bakal di robohkan untuk ditertibkan.
“Kami serahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Kami tidak bisa mengatur ke dinas mana dan kami tidak sampai ke bidang teknisnya,” ucap Sayid Anjas saat ditemui awak media usai rapat Hearing, di Gedung DPRD Kutim, Senin (26/06/2023).
Sayid Anjas mengungkapkan pihak Bapenda menyampaikan perobohan reklame tanpa ijin tersebut, bukan tanggungan pihaknya. Namun hanya sebatas pemungutan pajaknya saja.
“Mereka (Bapenda) juga siap merobohkan papan reklame tersebut asalkan ada instruksi dari Bupati dan selagi diberi anggaran untuk merobohkan,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk perobohan reklame itu harusnya melibatkan satpol PP dan BPBD, namun untuk teknisnya biar menjadi urusan Bapenda.
“Papan reklame itu ada beberapa Pokir, ada juga beberapa punya pemerintah. Punya DPRD Kutim aja ada, tinggal Bapenda aja yang tentukan teknisnya seperti apa,” terangnya.
Disinggung terkait perobohan reklame itu dilibatkan pihak ketiga, Sayid Anjas mengaku itu ide yang bagus, sehingga besi hasil perobohannya bisa dilelang.
“Ide bagus itu kalau besinya kita lelang saja. Kita lelang aja ke kontraktor, siapa yang mau merobohkan. Dari hasil lelang itu bisa lagi masuk di kas daerah,” pungkasnya.