Halokaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022 untuk rapat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kegiatan Rapat LHP BPK tersebut di laksanakan di Ruang Hearing DPRD Kutim, yang dihadiri Kepala Disdikbud Kutim Mulyono yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Uud Sudiharjo, Senin (26/06/2023).
Usai Kegiatan, Uud Sudiharjo mengatakan Disdikbud Kutim telah melaksanakan pengembalian surat tanda setoran (STS) terkait kelebihan volume pembayaran dari hasil pemeriksaan BPK.
“Temuannya itu ada beberapa volume yang secara tidak pasti, mungkin kita kurang menghitungnya secara cermat. Nah itu setelah audit BPK ada perhitungan kelebihan, ya itu kita kembalikan,” ucap Uud Sudiharjo.
Uud Sudiharjo mengungkapkan untuk pembelian kelebihan volume tersebut ditanggung pihak penyedia, karena telah dibayarkan kepada pihak penyedia.
“Otomatis dari penyedia, karena surat STS itu dari penyedia. Karena bukti setorannya itu yang dari pihak ketiga, baik itu cap stempelnya semua dari pihak ketiga bukan dari dinas,” ungkapnya.