Kepedulian Terhadap Anak Melalui KLA, Kebutuhan Atau Formalitas?

Hafsah, Pemerhati Masalah Umat. (*/ist)

Halokaltim – Tempat penitipan anak (TPA) menjadi solusi sementara bagi para ibu yang bekerja untuk menitipkan anaknya saat mereka bekerja. Fasilitas yang disediakan oleh pihak TPA cukup variatif agar anak-anak tidak merasa bosan.

Untuk memastikan TPA tersebut layak menjadi tempat  bermain maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bersama tim melakukan verifikasi lapangan ke kota Balikpapan terkait verifikasi  Lapangan Kota Layak Anak (KLA) atau berkaitan dengan hak anak.  Menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI,  Rohika Kurniadi Sari, pihaknya bersama tim Bappenas, tim independen melakukan verifikasi dan memastikan bahwa kota Balikpapan menuju  Kota Layak Anak (KLA).

Salah satunya mendatangi tempat pengasuhan K-Daycare Harapan yang berada di kawasan Jl Agus Salim Balikpapan Kota, memastikan layanan yang diberikan kepada anak benar benar memberikan jaminan pemenuhan hak dan perlindungannya,” katan Rohika kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

K-Daycare ini, salah satu lembaga pengasuhan sementara ketika orang tua mengalami hal yang tidak bisa dilakukan bersama anak seperti kerja dan lainya dan diasuh sementara di Day Care.
Sementara itu, ketua Koperasi Korpri Balikpapan Sri Wahyuningsih, pihaknya mengapresiasi kedatangan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI Rohika Kurniadi Sari  serta tim Bappas dan tim independen ke Daycare Harapan untuk melakukan penilaian Kota Layak Anak (KLA). (Swarakaltim.com 15/06/2023)

Konsep Kota Layak Anak

Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Memberikan prioritas dan perhatian khusus pada hak-hak anak serta memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan sosial anak secara maksimal.
Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Sebuah kota layak anak harus memiliki lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak, memberikan pendidikan yang berkualitas, serta memenuhi kebutuhan dasar anak seperti kesehatan, pangan, dan air bersih.

Adapun indikator sebuah wilayah sebagai Kota Layak Anak terlihat dari,
– Persentase Perkawinan Anak.
– Tersedia Lembaga Konsultasi -Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga.
– Persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi.
– Tersedia infrastruktur (sarana dan prasana) di ruang publik yang ramah anak.

Upaya untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak diawali dengan pengesahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002, Undang-undang ini  berorientasi pada hak-hak anak seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA).

KHA sendiri bermakna perlindungan terhadap hak-hak anak yang merupakan turunan dari HAM dimana anak-anak diberikan kebebasan dalam menentukan keinginannya yang tercipta dalam lingkungan KLA. Secara halus, anak-anak diperkenalkan dengan konsep liberalisme atau kebebasan yang bertentangan dengan Islam.

Dengan standar yang telah ditentukan, mampukah program KLA ini menjamin terpenuhinya kenyamanan bagi tumbuh kembang anak? Kenyataannya, tempat penitipan anak, sebaik apapun sarana dan prasarana yang disediakan, tetap mencabut hak anak atas pengasuhan dari orang tuanya. Kondisi psikis justru rentan menghinggapi akibat jauh dari pengasuhan orang tua.

Dengan tersedianya layanan pada tempat penitipan anak (TPA) semakin mengokohkan keinginan para ibu untuk berkarir di luar rumah demi eksistensi. Hal ini ditopang dengan gerakan emansipasi dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Dalam pandangan mereka perempuan berdaya ketika mampu menghasilkan materi. Untuk itu, penggagas KLA kemudian harus memastikan TPA yang tersedia benar-benar menjadi representasi dari KLA itu sendiri. Orientasi sesungguhnya hanya mengedepankan fisik pembangunan untuk meraih prestise bagi daerah setempat demi mendapatkan penghargaan sebagai kota yang pantas bagi kehidupan anak.

Dalam sistem sekuler kapitalis, sesuatu yang dapat menghasilkan materi akan difasilitasi dengan segala cara untuk memastikan agar semua berjalan sesuai arahan. Program KLA hanya memastikan kondisi fisik anak terjamin tanpa mempertimbangkan kondisi psikis.

Selain itu, adanya program KLA hanya mengokohkan hegemoni kaum kapitalis sekuler untuk mengetahui sejauh mana cengkeraman ide yg mereka berikan diterima ditengah masyarakat.

Konsep Kehidupan Yang Layak Dalam Islam

Anak adalah generasi penerus yang berhak mendapatkan kehidupan yang baik dari keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. Maka negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana bagi warganya agar korelasi tercipta antara keamanan, kenyamanan dan keadilan dalam suatu daerah tempat tinggalnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Islam mempunyai mekanisme dalam rangka memelihara kehidupan anak serta memenuhi hak-hak anak.
Pertama, Hak Hidup.
Dalam Q.S. al Isra ayat 31, menyebutkan bahwa setiap anak itu punya hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Orang tualah yang bertanggung jawab dalam kelangsungan hidup anak.

Kedua, Hak Kejelasan Nasab.
‌Setiap anak yang lahir berhak mendapat kejelasan nasab, anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya seperti yang termaktub dalam Q.S. al Ahzab ayat 5.

Ketiga, Hak Memperoleh ASI.
Salah satu upaya dalam memberikan perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan memberikan air susu ibu (ASI) sampai dengan usia dua tahun sesuai firman Allah Swt dalam Q.S. al Baqarah ayat 233

Keempat, Hak untuk Memperoleh Asuhan yang Baik.
Anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah Swt kepada keluarga. Orang tua punya peranan penting dalam tumbuh kembangnya seperti yang tertuang dalam Q.S. al Ahqaf ayat 15.

Kelima, Hak Pendidikan.
Dalam Q.S. al Tahrim ayat 6 dijelaskan peran penting orang tua adalah menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, maka ia diwajibkan untuk melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan sebaik-baiknya.

Keenam, Hak kepemilikan harta benda.
Harta benda ini berkaitan dengan waris, jadi anak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.

Negara sebagai penanggung jawab berperan penting agar semua mekanisme terlaksana dengan baik, maka harus dipastikan bahwa kondisi orang tua juga dalam keadaan baik. dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan dan keamanannya. Memastikan bahwa setiap anggota keluarga dapat hidup layak dengan menyediakan lapangan pekerjaan agar semua kebutuhan hidup tercukupi. Negara juga memastikan keadaan hidup setiap warga negaranya agar dapat mengecap pendidikan, mudah mengakses layanan kesehatan dan menjamin keamanan mereka.
Dengan sistem Islam, tidak perlu ada lisensi wilayah yang pantas menjadi KLA karena pemerintah sudah memastikan semua kondisi masyarakat dalam keadaan baik.

Wallahu a’lam bisshowab