Seorang Guru Sekolah Berstatus PNS di Kutim Diringkus Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Pelaku berinisial OF (32) diringkus beserta barang bukti satu poket narkotika jenis sabu. (*/ist)

Halokaltim – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus seorang Pegawai Negara Sipil (PNS) yang berprofesi menjadi guru sekolah di Kecamatan Kaubun. Diketahui pelaku berinisial OF (32) memiliki satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram bruto.

Kasatresnarkoba Polres Kutim, AKP Damianus Jelatu mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Antasari nomor 16, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

“Setelah kami mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku yang saat itu sedang di dapur dalam rumah atas nama Ida,” kata AKP Damianus Jelatu.

Kemudian, Kata dia, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Mobil Daihatsu Ayla milik OF, dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet yang berada di dasboard mobil miliknya.

“Setelah ditanya saudara OF mengakui shabu tersebut miliknya yang didapat atau dibeli dari saudara Ida,” ucapnya.

Damianus Jelatu mengaku bahwa berdasarkan hasil interogasi pelaku tersebut modusnya, narkotika jenis sabu itu di konsumsi inisial OF.

“Kalau modusnya untuk dipakai aja bukan pengedar dan juga inisial OF ini sering mengkonsumsi barang haram bukan cuman sekali,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh warga Kutim, khususnya orang tua murid agar waspada terhadap anaknya. “Jangan kita berharap bahwa guru itu yang terbaik menurut kita, yah ternyata terjun juga disitu,” terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.