Halokaltim – Agus Aras, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, prihatin dengan masalah yang berulang kali dihadapi selama proses penerimaan siswa baru. Ia secara khusus membahas situasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di mana proses penerimaan masuk Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMU/SMK) terkendala sistem zonasi.
“Penerimaan siswa baru untuk SMU dan SMK harus lebih terkoordinasi dan lebih terkonfirmasi. Penerapan zonasi justru mempersulit siswa untuk mendapatkan sekolah,” kata Aras, Rabu (21/6/2023).
Menurut Aras, persoalan zonasi tidak hanya di Kutai Timur saja, tetapi sudah merata di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur, berulang setiap penerimaan siswa baru. Dia mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk mengevaluasi peraturan zonasi sekolah guna memastikan peserta didik memiliki akses pendidikan berkualitas tanpa hambatan.
“Saya kira Dinas Pendidikan Kaltim harus melakukan evaluasi agar tujuan peningkatan SDM di Kaltim tidak terhambat,” tegasnya.
Aras menambahkan, “Tingginya mobilitas penduduk dan besarnya potensi tenaga kerja di Kalimantan Timur membuat wajar bagi orang tua untuk menginginkan pendidikan bagi anaknya. Oleh karena itu, sistem zonasi yang menyulitkan harus mendapat perhatian dan dicarikan solusinya.”
Aras berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan sektor pendidikan di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur, bahkan di pelosok sekalipun.
“Harapan saya, 10 kabupaten dan kota di Kaltim, khususnya perkotaan yang daya tampungnya terbatas untuk sekolah SMU dan SMK, dapat menemukan solusi untuk menampung siswa yang ingin belajar di wilayah ini,” pungkasnya. (*)