Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama (KB) dengan perusahaan PT Indominco Mandiri, kembali menunda rapat dengar pendapat (RDP).
Dikonfirmasi usai pertemuan, Ketua Pansus Basti Sangga Langi mengatakan, alasan ditunda dan di jadwalkan ulang rapat tersebut, dikarenakan yang diundang dalam rapat adalah Pimpinan Perusahaan PT Indominco Mandiri, namun yang hadir hanya staf dari PT Indominco Mandiri yang tidak bisa mengambil keputusan terkait persoalan sengketa lahan tersebut.
“Intinya ketika saya lanjutkan rapat ini, juga tidak ada solusi yang diberikan oleh PT Indominco Mandiri terkait penyelesaian sengketa lahan ini. Jadinya menjadi sia-sia saja, makanya kami jadwalkan ulang dengan harapan pucuk pimpinan bisa hadir” ungkap Basti pada Rabu (21/06/2023).
Basti mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut, usai perayaan Idul Adha tepatnya di akhir bulan Juni 2023.
“Pertemuan selanjutnya mungkin tidak lagi rapat didalam ruangan, tapi langsung kita ke lapangan melihat situasi lahan kelompok tani yang sudah hampir 20 tahun bersengketa dengan Indominco,” bebernya.
Dirinya juga menegaskan apabila nantinya saat di lapangan pihak pimpinan perusahaan Indominco tidak bisa juga ditemui, maka tim pansus akan meminta pertemuan dengan pemegang saham PT Indominco Mandiri.
“Kita akan sampaikan kepada pihak pemegang saham PT Indominco solusinya seperti apa untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini. Ini sudah berlarut-larut, namun sampai sekarang belum ada titik terang,” tutupnya.